Penjelasan Badan
Narkotika Nasional mengenai Narkoba
Selain menceritakan mengenai pengalaman seorang pecandu
narkoba sekaligus mantan pengedar narkoba yang telah tertangkap 3 kali oleh
pihak berwajib. Kami juga akan memberikan informasi mengenai bagaimana penjelasan
dari Badan Narkotika Nasional tentang Narkoba sendiri. Kami berhasil
mewawancarai bapak Kombes Pol. Drs. Sulistiandriatmoko selaku Kepala Bagian
Humas dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional pada hari Senin, 12 Juni 2016
lalu.
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh kelompok bravo kepada bapak
Kombes Pol. Drs. Sulistiandriatmoko selaku Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi
Badan Narkotika Nasional atau biasa disingkat BNN. Di Indonesia sendiri,
Narkoba dibagi golongan menjadi 3 jenis. Jenis pertama yang bersifat alami,
terbuat dari bahan alami yaitu tumbuh-tumbuhan. Yang kedua yaitu semi sintetik,
dimana bahan alami melalui proses yang sedemikian rupa lalu dicampur dengan
bahan kimia tetapi bahan bakunya tetap dari bahan alami. Lalu yang terakhir
yaitu murni sintetik, dimana narkoba jenis ini murni dari bahan-bahan kimia.
Peredaran Narkoba di Indonesia sendiri semakin hari semakin
berkembang. Selain itu menurut bapak Sulistiandriatmoko tiga golongan
tersebutlah yang mendasari narkotika tersebut digolongkan di dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba sendiri memberikan 3 reaksi atau efek yaitu Depresan, Stimulan, dan
Halusinogen. Depresan sendiri merupakan istilah awal dari obat penenang.
"Dahulu memang dijadikan obat, karena kalau memang
dosisnya tepat diberikan oleh dokter dia memang bisa memang mengatasi depresi
makanya dia namanya depresan" Jelas Sulistiandriatmoko.
Yang kedua yaitu stimulan. Stimulan sendiri mempengaruhi motorik dari pengguna
narkoba itu sendiri yang mengakibatkan saraf-saraf didalam otak menjadi aktif.
Yang terakhir adalah halusinogen.
Narkoba jenis Gorilla sendiri merupakan narkoba jenis baru. Narkoba Gorilla
dijadikan sebagai narkoba jenis pertama oleh Kementerian Kesehatan No 2/2017
tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan tersebut ditetapkan karena
sebelumnya ditemukan kasus pilot salah Citilink Indonesia sempoyongan saat
diperiksa petugas bandara hingga berita tersebut viral di media sosial. Pada
akhirnya diketahui bahwa pilot tersebut sempoyongan saat diperiksa karena telah
menggunakan psikotropika jenis baru, yaitu tembakau gorilla.
Hukum mengenai narkoba sendiri di Indonesia sendiri sangat kuat. Meskipun masih
banyak sekali pengguna narkoba di Indonesia, namun pemerintah telah melakukan
berbagai cara untuk menanggulangi meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia,
salah satunya dengan menegakkan hukum yang jelas dan berat bagi pengguna dan
pengedarnya.
"Ketika seseorang ditangkap dalam suatu razia atau
suatu penggebrekan, kalau pada dirinya tidak melekat barang bukti narkoba,
walau hasil tes urin positif, dia akan direhabilitasi. Tetapi kalau terbukti
membawa narkoba, dia harus menjalani proses hukum. Tetapi bisa juga
dengan sembari menjalani proses hukumnya dia bisa direhabilitasi." Ungkap
Sulistiandriatmoko
Selain itu BNN juga telah melakukan pencegahan dengan cara edukasi agar
pengguna narkoba tidak semakin banyak. Menurut Sulistiandriatmoko, hal tersebut
tidak hanya menjadi tugas BNN untuk memberikan edukasi. Tetapi pemerintah dan
masyarakat harus bekerjasama agar pengguna Narkoba berkurang.
"Jadi seharusnya setiap warga negara Indonesia
pernah mendengar bahaya tentang penyalahgunaan narkoba. Dan itu tugas
pemerintah, tidak hanya tugas BNN. Semua orang harus mempunyai cukup edukasi
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Seberapa pun levelnya mereka mengetahui
tetapi setidaknya itu menjadi filter untuk orang tidak dengan mudahnya mencoba
menggunakan narkoba." Kata Sulistiandriatmoko lebih jelas
Bapak Sulistiandriatmoko juga memberikan banyak pendapat dan pesan untuk
masyarakat agar menghindari dan menjauhi narkoba. Menurutnya untuk kalangan
mahasiswa harus menyadari bahwa komunitas mahasiswa itu sangat rentan dengan
pengguna narkoba. Hal ini dikarenakan, ketika kuliah mahasiswa memiliki
tanggung jawab yang lebih besar terhadap diri sendiri. Ketika dia belum
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap diri sendiri dan tidak bisa
memilih-milih pergaulan, hal ini akan membuat dia gampang terjerumus penggunaan
narkoba.
"Contoh yang paling banyak didengar testimoni dari
rekan-rekan yang sudah direhabilitasi di BNN, ada komunitas. Ini ilustrasi
saja. Ada 5 anggota geng yang sudah akrab sekali. Entah itu geng belajar, geng
hobi, apakah sesame profesi. Ketika salah satu ada yang pengguna saja, gausah
ditawarkan ke yang 4 ini, yang 4 ini cukup melihat saja. Karena yang ini
merasakan kenikmatan, yang 4 ini akan tanya kayak apa sih rasanya. Akhirnya dia
mencoba, akhirnya tertular, akhirnya sama-sama menjadi pecandu semua."
Kata Sulistiandriatmoko memberi contoh
Diharapkan pula kepada para pemuda atau pemudi agar jangan sekali-kali mencoba.
Karena dari mencoba yang pertama itulah, akan terulang.
"Jangan mencoba! Karena dari mencoba itu pertama,
akan terulang. Karena sensasinya itu sedemikian rupa mempengaruhi susunan saraf
pusat." Ucap Sulistiandriatmoko diakhir wawancara kami.
Oleh karena itu, diharapkan peran masyarakat terutama orangtua agar bisa
mendidik anak dari kecil dan memberikan edukasi terhadap anak agar tidak
terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan. Karena seseorang bisa terjerumus
kepada narkoba karena lingkungan, kurangnya edukasi, dan rasa penasaran yang
akhirnya malah menghancurkan diri sendiri.