Minggu, 16 Juli 2017

Peliputan Investigasi Tembakau cap Gorilla #1




Tembakau Gorilla (source: detik.com)

       Latar Belakang Peliputan
Memasuki akhir perkuliahan semester genap, sudah sangat biasa bagi setiap mahasiswa dikejar deadline tugas. Sama halnya dengan kami mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie peminatan Komunikasi Massa dan Jurnalistik  di semester 6 yang saat ini sedang menjalani tugas akhir pada mata kuliah Investigasi Multimedia. Pada mata kuliah ini, kami dibentuk menjadi 3 kelompok peliputan dengan topik peliputan yang berbeda-beda. Kami dari kelompok Bravo, memilih topik investigasi tentang bahaya dibalik tembakau jenis gorila.
Alasan kenapa kelompok kami memilih topik peliputan investigasi ini adalah karena pada tanggal 12 Januari 2017 lalu, tembakau jenis gorilla ditetapkan sebagai narkoba jenis pertama oleh Kementerian Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan ini ditetapkan karena sebelumnya ditemukan kasus seorang pilot dari sebuah maskapai penerbangan Indonesia yang jalan sempoyongan saat diperiksa petugas bandara hingga viral di media sosial pada waktu itu. Aksi mabuk mantan pilot Citilink yang berinisial TP menimbulkan pertanyaan, terkait zat apa yang menyebabkan sang kapten mabuk tersebut. Berbagai spekulasi muncul dari masyarakat hingga mengarah pada psikotropika jenis baru yang bernama tembakau gorilla.
Berdasarkan alasan tersebut, kami melakukan peliputan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, pembentukan tim dan pembagian jobdesk dari awal sampai akhir peliputan ini berjalan. Tahap kedua, riset dan mengumpulkan data sebanyak mungkin mengenai tembakau gorilla. Tahap ketiga, menentukan narasumber terkait yang dapat memperkuat hasil peliputan investigasi ini. Tahap keempat, mewawancarai setiap narasumber dan mengumpulkan data sebanyak mungkin selama proses wawancara. Tahap kelima, mengemas hasil peliputan menjadi liputan investigasi multimedia sehingga dapat dikonsumsi oleh berbagai pihak.

Bahaya Tembakau Gorila Dilihat Dari Campuran Bahannya

Infografis: Zat berbahaya dalam tembakau gorilla
            Semenjak awal tahun 2017 lalu, peredaran Tembakau Super Cap Gorila menjadi sangat meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia. Tembakau Gorila menjadi berbahaya karena tembakau yang digunakan bukanlah tembakau biasa, tetapi dicampur dengan cairan ganja sintetis di dalamnya. Cara pengggunaanya kurang lebih sama dengan ganja. Tembakau gorila ini dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap.
 Padahal Tembakau Super Cap Gorilla ini termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya yaitu mengandung zat synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara di semprotkan. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia. Narkoba ini muncul sejak 2007 dan terkenal dengan nama ekstasi herbal ataupun pensil hiperasin.          
Dikutip dari lampung.bnn.go.id, Sebenarnya dalam dunia kedokteran synthetic cannabinoids diperlukan untuk terapi memperlambat proses neurodegenerasi pada penyakit alzheimer. Selain itu juga berguna untuk pengobatan stres karena senyawa cannabinoids bekerja cepat setelah menembus blood barrier yaitu filter darah yang masuk ke otak. Disebut ganja sintetis karena zat ini mengandung tetrahydrocannabinol (THC) seperti tanaman ganja. Hanya saja sumbernya bukan dari ekstraksi ganja melainkan melaui proses kimia di laboratorium.
Efek yang ditimbulkan apabila menghisap Tembakau Super Cap Gorila yaitu seperti ditindih oleh Gorilla yang besar. Efeknya orang tersebut menjadi tidak bisa bergerak seperti zombie dan menimbulkan halusinasi. Orang yang baru mencoba, biasanya akan panik karena tubuhnya jadi berat, sedangkan pecandu yang sudah terbiasa akan muncul perasaan euforia berlebihan dan tertawa-tawa tanpa sebab.
Selain itu, efek buruk yang dihasilkan ganja sintetik ini dapat mengancam nyawa manusia, antara lain perasaan cemas yang sangat tinggi, detak jantung sangat cepat dan tekanan darah tinggi, mual hingga muntah, kejang otot dan tremor, halusinasi intens dan gangguan psikotik, perasaan ingin bunuh diri atau melakukan tindakan yang berbahaya.
Efek ketergantungan dari zat ganja sintetis ini, tidak sebanding dengan kenikmatan palsu yang ditawarkan, apalagi dibandingkan dengan cita-cita dan masa depan yang tentunya akan terhalangi. Jalan satu-satunya adalah direhabilitasi tentunya dengan biaya yang sangat mahal untuk pemulihan. Belum lagi efek-efek buruk dari narkoba yang tidak bisa disembuhkan seperti kerusakan otak.

Jeratan Hukum Bagi Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorilla
            Dilansir melalui liputan6.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tembakau gorila sudah resmi masuk dalam daftar narkotika. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tembakau gorila sudah resmi narkotika mulai Kamis 12 Januari 2017. Dengan begitu, baik pengedar ataupun pengguna tembakau ganja sintetis itu dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
Narkotika yang bisa membuat penghisapnya merasa tertiban gorila itu mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86. Disebutkan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Narkotika golongan ini memunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.
Hingga saat ini, tembakau gorila diketahui masih dijual bebas di masyarakat. Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan tembakau gorila atau sejenisnya kepada pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peliputan Investigasi Tembakau cap Gorilla #3

Penjelasan Badan Narkotika Nasional mengenai Narkoba Indonesia Darurat Narkoba Selain mence...