Minggu, 16 Juli 2017

Peliputan Investigasi Tembakau cap Gorilla #3



Penjelasan Badan Narkotika Nasional mengenai Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba






Selain menceritakan mengenai pengalaman seorang pecandu narkoba sekaligus mantan pengedar narkoba yang telah tertangkap 3 kali oleh pihak berwajib. Kami juga akan memberikan informasi mengenai bagaimana penjelasan dari Badan Narkotika Nasional tentang Narkoba sendiri. Kami berhasil mewawancarai bapak Kombes Pol. Drs. Sulistiandriatmoko selaku Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional pada hari Senin, 12 Juni 2016 lalu.
            Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
            Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
            Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh kelompok bravo kepada bapak Kombes Pol. Drs. Sulistiandriatmoko selaku Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional atau biasa disingkat BNN. Di Indonesia sendiri, Narkoba dibagi golongan menjadi 3 jenis. Jenis pertama yang bersifat alami, terbuat dari bahan alami yaitu tumbuh-tumbuhan. Yang kedua yaitu semi sintetik, dimana bahan alami melalui proses yang sedemikian rupa lalu dicampur dengan bahan kimia tetapi bahan bakunya tetap dari bahan alami. Lalu yang terakhir yaitu murni sintetik, dimana narkoba jenis ini murni dari bahan-bahan kimia.
             Peredaran Narkoba di Indonesia sendiri semakin hari semakin berkembang.  Selain itu menurut bapak Sulistiandriatmoko tiga golongan tersebutlah yang mendasari narkotika tersebut digolongkan di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
            Narkoba sendiri memberikan 3 reaksi atau efek yaitu Depresan, Stimulan, dan Halusinogen. Depresan sendiri merupakan istilah awal dari obat penenang.
"Dahulu memang dijadikan obat, karena kalau memang dosisnya tepat diberikan oleh dokter dia memang bisa memang mengatasi depresi makanya dia namanya depresan" Jelas Sulistiandriatmoko.
            Yang kedua yaitu stimulan. Stimulan sendiri mempengaruhi motorik dari pengguna narkoba itu sendiri yang mengakibatkan saraf-saraf didalam otak menjadi aktif. Yang terakhir adalah halusinogen.
            Narkoba jenis Gorilla sendiri merupakan narkoba jenis baru. Narkoba Gorilla dijadikan sebagai narkoba jenis pertama oleh Kementerian Kesehatan No 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan tersebut ditetapkan karena sebelumnya ditemukan kasus pilot salah Citilink Indonesia sempoyongan saat diperiksa petugas bandara hingga berita tersebut viral di media sosial. Pada akhirnya diketahui bahwa pilot tersebut sempoyongan saat diperiksa karena telah menggunakan psikotropika jenis baru, yaitu tembakau gorilla.
            Hukum mengenai narkoba sendiri di Indonesia sendiri sangat kuat. Meskipun masih banyak sekali pengguna narkoba di Indonesia, namun pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia, salah satunya dengan menegakkan hukum yang jelas dan berat bagi pengguna dan pengedarnya.
"Ketika seseorang ditangkap dalam suatu razia atau suatu penggebrekan, kalau pada dirinya tidak melekat barang bukti narkoba, walau hasil tes urin positif, dia akan direhabilitasi. Tetapi kalau terbukti membawa narkoba, dia harus menjalani proses hukum. Tetapi  bisa juga dengan sembari menjalani proses hukumnya dia bisa direhabilitasi." Ungkap Sulistiandriatmoko
            Selain itu BNN juga telah melakukan pencegahan dengan cara edukasi agar pengguna narkoba tidak semakin banyak. Menurut Sulistiandriatmoko, hal tersebut tidak hanya menjadi tugas BNN untuk memberikan edukasi. Tetapi pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama agar pengguna Narkoba berkurang.
"Jadi seharusnya setiap warga negara Indonesia pernah mendengar bahaya tentang penyalahgunaan  narkoba. Dan itu tugas pemerintah, tidak hanya tugas BNN. Semua orang harus mempunyai cukup edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Seberapa pun levelnya mereka mengetahui tetapi setidaknya itu menjadi filter untuk orang tidak dengan mudahnya mencoba menggunakan narkoba." Kata Sulistiandriatmoko lebih jelas
            Bapak Sulistiandriatmoko juga memberikan banyak pendapat dan pesan untuk masyarakat agar menghindari dan menjauhi narkoba. Menurutnya untuk kalangan mahasiswa harus menyadari bahwa komunitas mahasiswa itu sangat rentan dengan pengguna narkoba. Hal ini dikarenakan, ketika kuliah mahasiswa memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap diri sendiri. Ketika dia belum memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap diri sendiri dan tidak bisa memilih-milih pergaulan, hal ini akan membuat dia gampang terjerumus penggunaan narkoba.
"Contoh yang paling banyak didengar testimoni dari rekan-rekan yang sudah direhabilitasi di BNN, ada komunitas. Ini ilustrasi saja. Ada 5 anggota geng yang sudah akrab sekali. Entah itu geng belajar, geng hobi, apakah sesame profesi. Ketika salah satu ada yang pengguna saja, gausah ditawarkan ke yang 4 ini, yang 4 ini cukup melihat saja. Karena yang ini merasakan kenikmatan, yang 4 ini akan tanya kayak apa sih rasanya. Akhirnya dia mencoba, akhirnya tertular, akhirnya sama-sama menjadi pecandu semua." Kata Sulistiandriatmoko memberi contoh
            Diharapkan pula kepada para pemuda atau pemudi agar jangan sekali-kali mencoba. Karena dari mencoba yang pertama itulah, akan terulang.
"Jangan mencoba! Karena dari mencoba itu pertama, akan terulang. Karena sensasinya itu sedemikian rupa mempengaruhi susunan saraf pusat." Ucap Sulistiandriatmoko diakhir wawancara kami.
            Oleh karena itu, diharapkan peran masyarakat terutama orangtua agar bisa mendidik anak dari kecil dan memberikan edukasi terhadap anak agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan. Karena seseorang bisa terjerumus kepada narkoba karena lingkungan, kurangnya edukasi, dan rasa penasaran yang akhirnya malah menghancurkan diri sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peliputan Investigasi Tembakau cap Gorilla #3

Penjelasan Badan Narkotika Nasional mengenai Narkoba Indonesia Darurat Narkoba Selain mence...